Lawas dalam Perspektif Islam
**Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh**
### Lawas dalam Perspektif Islam
Kata *lawas* dalam bahasa Indonesia berarti “lama”, “purba”, atau “tidak lagi sesuai dengan zaman”. Dalam kehidupan seorang Muslim, kita sering dihadapkan pada dua hal yang berhubungan dengan *lawas*:
1. **Ilmu, akhlak, dan nilai‑nilai yang telah diwariskan sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ** – yang tetap relevan dan menjadi pedoman abadi.
2. **Kebiasaan, tradisi, atau pemikiran yang sudah usang dan tidak sejalan dengan ajaran Islam** – yang perlu ditinggalkan atau diperbaharui.
#### 1. Kelebihan Hal‑hal *Lawas* yang Sesuai Syariah
Allah SWT menegaskan dalam Al‑Qur’an:
> “Sesungguhnya Al‑Qur’an ini menurunkan (ilmu) yang meneguhkan hati.”
> *(QS. Al‑Isra’: 9)*
Ilmu yang diturunkan melalui wahyu bersifat *lawas* dalam arti “tidak pernah usang”. Begitu pula sunnah Rasulullah ﷺ yang menjadi contoh akhlak, ibadah, dan muamalah yang tetap relevan di setiap masa. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan:
> “Sesungguhnya aku tinggalkan kalian dua hal yang ringan, namun berat manfaatnya; Al‑Qur’an dan sunnahku; peganglah keduanya dan janganlah kalian terpisah darinya.”
Maka, segala yang bersumber dari Al‑Qur’an dan Sunnah merupakan *lawas* yang **kekal**; ia menuntun hati, menenangkan jiwa, dan memberi petunjuk dalam setiap zaman.
#### 2. Bahaya Terlalu Mempertahankan Tradisi *Lawas* yang Tidak Islami
Tidak semua yang lama itu baik. Ada kebiasaan atau adat yang telah ada sebelum Islam, bahkan ada yang bertentangan dengan tauhid. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
> “Sesungguhnya setiap perkara yang tidak ada dasarnya dalam Al‑Qur’an dan sunnah, maka ia adalah bid‘ah.” *(HR. Bukhari)*
Jika kita terus melestarikan tradisi yang *lawas* namun tidak berlandaskan syariah—misalnya praktik kepercayaan takhayul, ritual yang menyalahi monoteisme, atau hukum adat yang menindas—maka kita menutup pintu rahmat Allah.
#### 3. Keseimbangan: Menjaga Kebaikan *Lawas* dan Memperbaharui yang Usang
Islam mengajarkan **tajdid** (pembaruan) dalam bingkai keautentikan. Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
> “Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidak ada yang mempersulitnya kecuali orang-orang yang menginginkannya demikian.” *(HR. Bukhari)*
Artinya, kita diperbolehkan menyesuaikan cara‑cara praktis (misalnya teknologi, metode pendidikan) asalkan tidak mengubah esensi ajaran. Dengan demikian:
- **Pertahankan** ilmu, akhlak, dan nilai‑nilai yang bersumber dari Al‑Qur’an dan Sunnah—karena ia *lawas* dalam arti abadi.
- **Evaluasi** setiap tradisi yang diwariskan secara turun‑temurun; buang yang bertentangan dengan tauhid, pelihara yang sejalan dengan syariah.
- **Berinovasi** dalam cara menyampaikan kebaikan, menggunakan media modern, bahasa yang mudah dipahami, dan metode yang relevan dengan zaman.
#### 4. Contoh Praktis
| Aspek | *Lawas* yang Baik (Diteruskan) | *Lawas* yang Perlu Ditinggalkan |
|------|--------------------------------|---------------------------------|
| **Akhlak** | Sifat sabar, jujur, rendah hati (hadis). | Sifat dendam, balas dendam yang diwariskan budaya. |
| **Ibadah** | Shalat, puasa, zakat (perintah Qur’an). | Praktik ziarah ke makam yang dipandang sebagai syirik. |
| **Pendidikan** | Menghafal Al‑Qur’an, belajar bahasa Arab. | Metode menghafal tanpa pemahaman, yang membuat ilmu menjadi “hampa”. |
| **Kesehatan** | Pengobatan tradisional yang halal (mis. madu). | Penggunaan ramuan yang mengandung bahan haram atau takhayul. |
#### 5. Penutup
Sebagai umat Islam, kita dipanggil untuk **menjaga warisan yang abadi**—Al‑Qur’an, sunnah, serta akhlak mulia—sementara **menyaring** segala hal *lawas* yang tidak sejalan dengan tauhid. Dengan hati yang lembut, pikiran yang terbuka, dan niat yang ikhlas, kita dapat menapaki jalan yang diridai Allah, menghidupkan nilai‑nilai kekal di tengah dinamika zaman.
Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk membedakan antara *lawas* yang bermanfaat dan yang harus ditinggalkan, serta memberi kekuatan untuk menerapkan kebaikan dalam setiap langkah hidup.
**Aamiin.**
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.