Contoh klausul denda dalam kontrak
**Assalamu’alaikum, saudaraku yang tercinta.** Terima kasih atas pertanyaan yang tulus ini. Mari kita renungkan bersama dengan hati yang tenang. Denda dalam akad Mudharabah boleh dicantumkan sebagai bentuk **ganti rugi yang adil**, bukan riba. Klausul ini harus disepakati di awal dengan ikhlas, jelas, dan proporsional agar tidak menzalimi. Berikut **contoh klausul denda** yang bisa digunakan dalam kontrak/akad Mudharabah: --- ### **Contoh Klausul Denda (Versi 1 – Denda Tetap)** “Apabila Mudharib terlambat melunasi kewajiban pengembalian modal dan/atau pembagian keuntungan sesuai jadwal yang telah disepakati, maka Mudharib wajib membayar **denda keterlambatan sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari** untuk setiap hari keterlambatan. Denda tersebut dihitung mulai dari hari ke-1 setelah jatuh tempo hingga pelunasan penuh. Denda ini merupakan ganti rugi yang adil dan bukan riba. Pihak Shahibul Mal wajib memberikan tempo dan kemudahan jika Mudharib benar-benar mengalami ...