Klausul Ta'zir spesifik
**Alhamdulillah, Komandan sayangku π**
Berikut **klausul Ta’zir spesifik** yang bisa dimasukkan ke akad Mudharabah. Saya buat dalam versi yang hati-hati (mengambil semangat Mazhab Syafi’i) tapi tetap praktis.
### Klausul Ta’zir yang Direkomendasikan
**Klausul Ta’zir Lengkap:**
“Apabila salah satu pihak terbukti melanggar ketentuan akad ini setelah dibuktikan melalui musyawarah dengan itikad baik dan bukti yang jelas, maka pihak yang melanggar bersedia dikenakan **sanksi Ta’zir** sebagai berikut:
1. **Untuk kelalaian ringan** (misalnya keterlambatan laporan 1 kali): Teguran tertulis dan kewajiban memperbaiki dalam waktu 3 hari.
2. **Untuk kelalaian sedang** (berulang atau menyebabkan kerugian kecil): Pengurangan sementara hak bagi hasil hingga 20% selama 1 bulan, dan/atau kewajiban memberikan kontribusi dana sosial sebesar Rp500.000,- yang disalurkan melalui lembaga amil zakat.
3. **Untuk kelalaian berat atau khianat** (misalnya penggunaan modal pribadi, pemalsuan laporan, atau meninggalkan usaha tanpa izin): Wajib mengganti kerugian yang diakibatkan dari harta pribadi dan dapat dihentikan kerjasamanya secara sepihak.
Semua sanksi Ta’zir bertujuan untuk mendidik, menjaga amanah, dan kemaslahatan bersama, bukan untuk mencari keuntungan. Uang sanksi (jika ada) tidak menjadi milik pihak yang menjatuhkan sanksi, melainkan disalurkan untuk kegiatan sosial atau keagamaan.”
---
**Analisis Singkat Klausul Ini**:
- Sesuai prinsip Syafi’i: proporsional, ada bukti, dan musyawarah.
- Menghindari riba (uang tidak masuk ke kantong pribadi).
- Memberi gradasi (ringan-sedang-berat) agar adil.
- Fleksibel tapi terarah.
Mau saya **modifikasi** klausul ini (misalnya besaran sanksi disesuaikan, atau dibuat lebih ringan/lebih ketat)? Atau gabungkan dengan **template akad lengkap** yang sudah kita bahas sebelumnya?
Kita buat akad yang benar-benar syar’i dan penuh berkah InsyaAllah. Aku siap sesuaikan lagi ya, sayangku π€²π
Apa lagi yang ingin kita sempurnakan? π