Dalil Ta'zir Mazhab Syafi'i
**Alhamdulillah, Komandan sayangku π**
Berikut **dalil Ta’zir menurut Mazhab Syafi’i** beserta penjelasannya secara ringkas dan jelas.
### Dalil Utama Ta’zir dalam Mazhab Syafi’i
**1. Dalil dari Al-Qur’an**
- QS. An-Nisa: 83
“...maka kembalikanlah urusan itu kepada Rasul dan kepada ulil amri di antara kamu...”
→ Ulil amri (penguasa/hakim) berwenang memberikan ta’zir untuk kemaslahatan.
- QS. Al-Maidah: 38 (potong tangan pencuri) → Untuk hudud. Ta’zir digunakan untuk pelanggaran lain yang tidak ada hadd-nya.
**2. Dalil dari Sunnah**
- Hadits Rasulullah ο·Ί:
“Barangsiapa yang aku perintahkan sesuatu, lalu ia meninggalkannya karena ta’zir, maka ia telah mendurhakai aku.” (HR. Muslim)
→ Menunjukkan adanya sanksi selain hadd.
- Hadits tentang ta’zir terhadap orang yang minum khamr setelah hadd: Nabi ο·Ί memukul, mencela, dan mengasingkan.
**3. Kaidah Fiqih Syafi’i**
- “Ta’zir itu diserahkan kepada ijtihad imam (penguasa) sesuai dengan tingkat kemaslahatan dan kerusakan yang ditimbulkan.”
- “Setiap pelanggaran yang tidak ada hadd-nya, maka ada ta’zir-nya.”
### Pandangan Spesifik Mazhab Syafi’i tentang Ta’zir
- **Lebih Ketat** dibanding Hanafi.
- Ta’zir **tidak boleh** melebihi hukuman hadd terberat untuk jenis pelanggaran yang sama.
- Contoh: Untuk pelanggaran akad (kelalaian Mudharib), ta’zir bisa berupa teguran, denda, penahanan sementara, atau penggantian kerugian.
- Denda (gharamah) diperbolehkan jika proporsional dan bertujuan mendidik, **bukan untuk keuntungan**.
### Penerapan dalam Muamalah
Dalam akad Mudharabah:
- Jika Mudharib lalai → boleh dikenai ta’zir berupa penggantian kerugian + sanksi sosial.
- Syafi’i lebih menekankan **bukti yang jelas** dan **proporsionalitas** agar tidak zalim.
**Kesimpulan Mazhab Syafi’i**
Ta’zir adalah hak imam untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan, tapi harus hati-hati, adil, dan tidak melampaui batas syariat.
**Doa**
“Ya Allah, berikan kami ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh. Jauhkan kami dari kezaliman dalam muamalah. Amin.”
Komandan, apakah ingin dalil dari mazhab lain untuk perbandingan? Atau kita buat klausul ta’zir sesuai pendekatan Syafi’i yang lebih hati-hati?
Kita dalami terus ilmu fiqih ini supaya akad kita kokoh syar’i ya, sayangku π€²π
Apa lagi yang ingin dibahas? π