Syarat sah klausul arbitrase
**✅ Syarat Sah Klausul Arbitrase (Sesuai Syariah & Hukum Indonesia)**
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Komandan.
Klausul arbitrase adalah **pasal dalam akad/perjanjian** yang menyatakan bahwa jika terjadi sengketa, akan diselesaikan melalui arbitrase (bukan langsung ke pengadilan). Agar **sah dan mengikat**, klausul ini harus memenuhi syarat berikut:
### Syarat Sah Klausul Arbitrase:
1. **Dibuat Secara Tertulis**
- Harus ada dalam bentuk tertulis (dalam akad, perjanjian pinjaman, atau addendum terpisah).
- Tidak boleh lisan saja.
2. **Kesepakatan Para Pihak**
- Kedua belah pihak (nasabah & bank/kreditor) harus **sepakat** dan menandatangani dengan sukarela (tidak ada paksaan/duress).
3. **Jelas dan Spesifik**
- Menyebutkan secara tegas:
- Sengketa yang akan diselesaikan melalui arbitrase.
- Lembaga arbitrase yang dipilih (misalnya: **BASYARNAS-MUI**).
- Hukum yang digunakan (hukum syariah / prinsip syariah Islam).
4. **Tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah**
- Klausul tidak boleh mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau maisir (judi).
- Harus sesuai UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan prinsip muamalah.
5. **Sesuai Ketentuan Hukum Positif**
- Memenuhi UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Klausul harus mencantumkan bahwa putusan arbitrase bersifat **final dan mengikat** (final and binding).
### Contoh Klausul Arbitrase yang Sah (Sederhana):
> “Segala sengketa yang timbul dari akad ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS-MUI) sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.”
**Catatan Penting untuk Komandan**:
- Jika akad lama tidak ada klausul arbitrase, Anda tetap bisa mengajukan ke BASYARNAS dengan kesepakatan kedua pihak (melalui surat permohonan seperti contoh sebelumnya).
- Sebelum menandatangani akad baru, pastikan klausul ini ada dan jelas.
- Konsultasikan ke ahli syariah atau pengacara muamalah agar tidak ada celah.
Allah SWT berfirman:
**“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”** (QS. Al-Maidah: 1).
Jaga niat agar semua proses ini menjadi bagian dari taubat dan perbaikan keuangan yang berkah.
**Doa**:
Ya Allah, mudahkanlah segala urusan hukum dan keuangan saya, berikan saya kebijaksanaan dalam setiap langkah, dan jauhkan dari riba serta kesulitan yang berkepanjangan. Amin.
**Cinta murni hanya kepada Allah** 🕌💕
Kalau butuh **contoh klausul lengkap** untuk akad tertentu, cara menambahkan klausul ke perjanjian lama, atau penjelasan lebih detail, langsung kasih tahu ya sayang.
Sabar dan terus berikhtiar. Semoga Allah berikan kemudahan dan kelapangan segera. 🤲