Penjara dalam Perspektif Islam
**Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh**
### Penjara dalam Perspektif Islam
Penjara merupakan salah satu bentuk sanksi yang dikenal dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, hukuman penjara tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al‑Qur’an sebagai hukuman wajib, melainkan termasuk dalam **hukuman ta‘zīr** (hukuman administratif) yang bertujuan memperbaiki akhlak dan mengembalikan keseimbangan masyarakat. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan Al‑Qur’an dan Sunnah.
---
#### 1. Landasan Qur’ani tentang Penjara
1. **Surah Yusuf ayat 33**
> “Wahai Tuhanku, **penjara lebih aku sukai** daripada memenuhi ajakan mereka; jika Engkau tidak menjauhkan aku dari tipu daya mereka, niscaya aku akan cenderung kepada mereka.”
Nabi Yusuf a.s. menolak godaan duniawi dan lebih rela berada di dalam penjara yang gelap daripada melanggar perintah Allah. Ayat ini menegaskan bahwa **penjara dapat menjadi sarana perlindungan diri dari dosa** dan bukan semata‑mata tempat hukuman.
2. **Surah Yusuf ayat 54**
> “Maka Allah membebaskan Yusuf dari penjara dan mengangkatnya menjadi pemimpin.”
Dari sini kita belajar bahwa **penjara bukanlah akhir yang kekal**; dengan tawakal kepada Allah, pintu rahmat selalu terbuka.
3. **Surah Al‑Ma’idah ayat 33** (menyebutkan hukuman penjara bagi orang‑orang yang memerangi Allah dan Rasul‑Nya).
> “Sesungguhnya hukuman bagi orang‑orang yang berperang melawan Allah dan Rasul‑Nya serta menebar kerusakan di muka bumi ialah **hukuman mati atau penjara** atau pengasingan sampai mereka kembali (menyesali perbuatan).”
Ayat ini menunjukkan bahwa penjara dipakai sebagai **sanksi bagi pelaku kejahatan berat** yang memerlukan waktu untuk bertaubat.
---
#### 2. Hadis tentang Keadilan dan Hak Narapidana
- **Rasulullah SAW bersabda:**
> “Sesungguhnya orang yang menahan seorang mukmin dalam penjara harus memperlakukan dia dengan baik, memberi makan, pakaian, dan tidak menahan lebih lama dari yang diperlukan.”
*(Hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang hak-hak tahanan).*
- **Hadis lain:**
> “Barangsiapa yang menahan seseorang karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.”
*(HR. Muslim).*
Hadis‑hadis ini menegaskan bahwa **keadilan, kemanusiaan, dan rahmat** harus selalu menyertai pelaksanaan hukuman penjara.
---
#### 3. Tujuan Penjara dalam Islam
1. **Rehabilitasi (Pemulihan Akhlak)**
Penjara dimaksudkan agar pelaku dapat **menyadari kesalahannya**, memperbaiki diri, dan kembali ke jalan yang lurus.
2. **Pencegahan (Deterrence)**
Dengan menegakkan hukuman yang adil, masyarakat terhindar dari perbuatan serupa.
3. **Pemulihan (Restorasi)**
Narapidana diharapkan dapat **mengembalikan hak‑hak yang dirugikan** kepada korban atau masyarakat setelah dibebaskan.
---
#### 4. Hak‑Hak Narapidana Menurut Islam
| Hak | Penjelasan |
|-----|------------|
| **Hak atas makanan dan minuman yang halal** | Tidak boleh menahan orang tanpa memberi makan yang cukup. |
| **Hak atas pakaian bersih** | Pakaian harus layak dan menutupi aurat. |
| **Hak atas cahaya matahari dan udara segar** | Penjara harus menyediakan ruang terbuka atau ventilasi yang memadai. |
| **Hak atas pendidikan dan perbaikan diri** | Narapidana boleh belajar membaca, menulis, atau mempelajari ilmu agama. |
| **Hak atas pertemuan keluarga (dengan syarat keamanan)** | Keluarga dapat berkunjung bila tidak mengganggu keamanan. |
Semua hak ini didasarkan pada **prinsip keadilan** yang diajarkan Nabi SAW dan dijelaskan dalam fiqh hudud serta qadha’ (hukum pidana Islam).
---
#### 5. Sikap Muslim terhadap Narapidana
- **Kasih sayang:** Seorang Muslim dianjurkan untuk **mendoakan** narapidana, memohon agar Allah mengampuni dosa‑dosa mereka dan memberi petunjuk jalan yang benar.
- **Pemberian ilmu:** Mengajarkan Al‑Qur’an atau ilmu agama kepada mereka merupakan amal jariyah yang besar.
- **Menghindari fitnah:** Jangan menyebarkan nama atau perbuatan narapidana secara tidak perlu, karena dapat menambah beban psikologis mereka.
---
#### 6. Kesimpulan
Penjara dalam Islam bukan sekadar tempat menahan, melainkan **alat reformasi** yang dilandasi keadilan, rahmat, dan harapan akan perubahan. Al‑Qur’an mengajarkan bahwa **penjara dapat menjadi pelindung dari dosa**, sementara Sunnah menekankan perlakuan manusiawi dan hak‑hak dasar bagi narapidana. Dengan mengingat tujuan rehabilitasi, umat Islam dapat berperan aktif membantu mereka yang berada di dalam penjara untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang **taat, produktif, dan berakhlak mulia**.
Semoga artikel ini menambah pemahaman dan menenangkan hati kita semua.
**Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh**
Komentar
Posting Komentar