**Kalung & Gelang dalam Perspektif Islam**

**Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh**  

**Kalung & Gelang dalam Perspektif Islam**  

---

### 1. Pendahuluan  

Perhiasan seperti kalung dan gelang memang sudah menjadi bagian dari kebudayaan manusia sejak zaman dahulu.  Namun sebagai seorang Muslim, kita senantiasa diminta untuk menilai setiap amalan—termasuk penggunaan perhiasan—berdasarkan petunjuk Al‑Qur’an dan Sunnah.  Artikel ini akan membahas hukum memakai kalung dan gelang, menekankan kehalalan, adab, serta niat yang seharusnya menyertai setiap tindakan kita.

---

### 2. Dalil-dalil Utama  

1. **Larangan memakai perhiasan yang menyerupai wanita**  
   > *“Sesungguhnya Allah melaknat orang-orang yang meniru perempuan dan perempuan yang meniru laki‑laki.”*  
   (HR. Abu Dawud, An‑Nasā’ī, Ibn Majah).  

   Dari hadits ini, jelas bahwa memakai perhiasan yang secara khusus diperuntukkan bagi wanita—seperti kalung, gelang, anting‑anting—oleh laki‑laki dapat masuk dalam kategori **tasyabbuh bin‑nisa’** (menyerupai perempuan) dan oleh karena itu dilarang.

2. **Hadits tentang cincin/gelang**  
   - **Cincin emas**: Rasulullah ﷺ memandang seorang laki‑laki memakai cincin emas, lalu menegur:  
     > *“Janganlah salah seorang di antara kamu memakai cincin api neraka di tangannya.”*  
     (HR. Muslim).  

   - **Cincin perak**: Mazhab Syafi’i (dan mayoritas ulama lain) memperbolehkan laki‑laki memakai cincin perak berdasarkan ijma’ ulama.  

   - **Gelang atau kalung**: Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang laki‑laki memakai gelang untuk menghilangkan wahan (penyakit). Beliau bersabda:  
     > *“Lepaskan itu, karena ia tidak menambahmu kecuali kelemahan. Jika engkau mati memakainya, engkau tidak akan beruntung.”*  
     (HR. Ibnu Majah, no. 709).  

   Dari sini dapat disimpulkan bahwa **gelang dan kalung** bagi laki‑laki tidak dianjurkan, bahkan haram bila dipakai sebagai perhiasan.

3. **Kepercayaan pada benda sebagai penolak bahaya**  
   Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:  

   > *“Dan janganlah kamu menjadikan sesuatu yang tidak ada bukti (dalil)nya sebagai pelindungmu.”*  
   (QS. Al‑Baqarah: 22).  

   Menaruh harapan pada kalung atau gelang sebagai “penangkal” penyakit, “penolak” mata jahat, atau “penyembuh” merupakan bentuk **syirik kecil** (menyerahkan sebagian urusan kepada selain Allah).  

---

### 3. Hukum Bagi Laki‑Laki  

| Perhiasan | Bahan | Hukum | Alasan |
|-----------|-------|-------|--------|
| Cincin | Emas | **Haram** | Hadits Nabi ﷺ menolak cincin emas bagi laki‑laki. |
| Cincin | Perak | **Mubah** (boleh) | Diperbolehkan oleh ijma’ ulama Syafi’i. |
| Gelang | Semua bahan (perak, emas, kulit, dll.) | **Haram** | Menyerupai perempuan; hadits menegur pemakaian gelang. |
| Kalung | Semua bahan | **Haram** | Sama dengan gelang, termasuk unsur tasyabbuh. |

---

### 4. Hukum Bagi Perempuan  

- **Kalung & gelang** yang tidak terbuat dari emas (misalnya perak, batu, atau bahan lain) **diperbolehkan** bagi perempuan, asalkan tidak meniru gaya laki‑laki atau menimbulkan kemewahan berlebihan.  
- **Emas** bagi perempuan diperbolehkan dalam batas yang wajar (tidak berlebihan), sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang “cincin emas bagi perempuan”.  

---

### 5. Etika dan Niat yang Baik  

1. **Niat Ikhlas** – Setiap memakai perhiasan harus didasari niat untuk menutup aurat (bagi perempuan) atau sebagai hiasan yang tidak meniru lawan jenis, bukan untuk memamerkan kekayaan atau meniru budaya yang bertentangan dengan Islam.  

2. **Keseimbangan** – Islam mengajarkan keseimbangan; tidak dianjurkan memakai perhiasan secara berlebihan yang dapat menimbulkan kesombongan atau menimbulkan fitnah.  

3. **Tawakkal kepada Allah** – Segala manfaat atau perlindungan yang kita harapkan harus tetap bersandar pada Allah, bukan pada benda.  

---

### 6. Kesimpulan  

- **Laki‑laki**: Dilarang memakai kalung dan gelang dalam bentuk apapun; hanya cincin perak yang diperbolehkan.  
- **Perempuan**: Boleh memakai kalung atau gelang asalkan tidak meniru laki‑laki, tidak berlebihan, dan bahan tidak melanggar syariat (misalnya tidak memakai emas secara berlebihan).  
- **Niat** harus selalu ikhlas kepada Allah, menjauhi tasyabbuh, serta menghindari kepercayaan pada benda sebagai penolak bahaya.  

Semoga artikel singkat ini membantu kita semua memahami batasan dan keindahan dalam berpenampilan sesuai dengan ajaran Islam yang lembut dan menenangkan hati.

**Wallahu a’lam bish‑shawab.**  

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Postingan populer dari blog ini

Masa Depan Teknologi: Inovasi Terbaru yang Mengubah Dunia di 2025 dan Seterusnya

Doa yang biasa dibaca ketika masuk kamar mandi